Pembaruan Konten Perpres Pada Kendaraan Listrik Indonesia
Jakarta - Versi awal atau Draf I Perpres tertanggal 21 Agustus 2017, sudah sempat terungkap tahun lalu. Namun kali ini, draf terbaru dengan keterangan “Sesuai Pembahasan 6 September 2018”.
Masih berdasarkan sumber, draf terbaru tersebut dikatakan merupakan hasil penggodokan yang dilakukan pihak Kementerian Perindustrian sebagai penginisiasi, yang dokumennya sudah diserahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada 15 Oktober 2018 lalu.
Nampaknya dokumen ini sudah siap untuk diteken, pasalnya tak tertera keterangan “draft” seperti dokumen Perpres kendaraan listrik yang sempat bocor sebelumnya.
Peraturan Presiden yang mengatur tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi jalan tersebut, belum diundangkan hingga saat ini. Padahal ini merupakan payung hukum yang ditunggu-tunggu oleh produsen otomotif lokal maupun asing.
Pembaruan Konten Perpres
Jika membandingkan dengan Draf I, beberapa penambahan dan pembaharuan dilakukan pada konten regulasi terbaru ini.
Seperti misalnya pada bab pertama soal ketentuan umum di pasal 1, ada perubahan definisi soal kendaraan listrik (EV/electric vehicle). Di dalam draf pertama, maknanya terkesan lebih mengarah hanya pada kategori BEV (battery electric vehicle/fully electric/all-electric cars) atau mobil listrik murni.
Namun pada draf terbaru ini, pengertiannya lebih diperluas lagi sehingga bisa mencakup kepada kendaraan listrik murni, hybrid, plug-in hybrid, atau yang lainnya. Berikut lebih jelasnya.
“Kendaran bermotor listrik adalah kendaran bermotor yang sebagian atau seluruh penggeraknya menggunakan Motor Listrik yang mendapat pasokan sumber tenaga listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar.”
Lalu, penjabaran juga lebih lengkap terkait pemberian fasilitas fiskal maupun non-fiskal kepada produsen mobil listrik, produsen komponen, perusahaan yang melakukan R&D, penyedia SPLU dan swap battery, maupun pengguna kendaraan listrik ini dan lainnya.
Hanya saja, harapan untuk merek kendaraan listrik nasional (merek lokal/produsen lokal) bisa diberikan pasar oleh pemerintah tak diakomodasi pada Perpres ini. Sebelumnya produsen otomotif dalam negeri berharap ada pasar yang khusus digarap oleh pemain lokal, seperti di bawah 60kw.
Ketika dikonfirmasi soal draf perpres terbaru ini, pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang diwakili Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Putu Juli Ardika, belum memberikan keterangannya, sampai berita ini tayang.
Tidak ada komentar