TERBARU

Memindahkan Trotoar Bisa Dijerat Pidana Atau Denda

Adegan video yang sempat virak itu. [instagram]

Rabu, 7 November 2018,  warganet dihebohkan oleh sebuah video yang tengah viral di Instagram. Video tersebut memperlihatkan sejumlah pengendara motor tengah "bergotongroyong" membongkar pembatas trotoar yang menghalangi mereka. Disebutkan, kejadian tersebut berlangsung  di sekitar TPU (Tempat Pemakaman Umum) Menteng Pulo, Jakarta Selatan. 
Sontak hal itu mengundang reaksi banyak warga net. Mereka prihatin dengan kelakuan para pemotor yang menyerobot hak dan ruang pejalan kaki. Terlebih, mereka merusak pembatas trotoar tersebut.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Krisyanto, yang juga mengetahui video viral tersebut, tentu saja menyayangkan perilaku para pengendara itu. Ia mengingatkan, kelakuan para pengendara termasuk kategoripelanggaran. "Itu sudah diatur undang-undang. Mereka yang naik ke trotoar itu bisa dipidana," kata Krisyanto.
Ia menyebut Pasal 45 UU No 22 tahun 2009. "Di sini disebutkan,  definisi trotoar adalah fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Sementara, Pasal 131 menyebutkan  bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, penyeberangan jalan dan fasilitas lain," kata dia.
Dan pelanggaran terhadap pasal-pasal itu diatur  dalam Pasal 284 undang-undang yang sama. Disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 2 dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara, Pasal 275 Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan juga mengatur soal trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Dalam pasal tersebut disebutkan, jika ada perbuatan yang menyebabkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan akan dipidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Krisyanto mengungkapkan,  pihaknya dan juga pihak terkait sudah berkoordinasi menjaga area sekitar tempat yang ada dalam video tersebut. Harapannya, ulah para pengendara motor tersebut tak terulang."Saya himbau pada masyarakat, patuhi aturan lalu lintas, seluruh kelengkapannya juga fasilitasnya. Ini agar menciptakan kondisiaman, tertib, dan lancar," kata Krisyanto.
Krisyanto tak berlebihan. Demi mencegah aksi pembongkaran pembatas trotoar tersebut, kini Pemprov DKI telah memasang patok-patok besi yang hanya dapat dilewati pejalan kaki. Aman, deh...

Tidak ada komentar